Ibu Pengajian Masjid Perjuangan 45 Minta Ganti BKM
29 Juli 2023 - 20:39:34 WIB | Dibaca: 3055x
Medan (SIOGE) - Puluhan ibu Pengajian Masjid Perjuangan 45 mengadakan orasinya ke Kantor Wali Kota Medan Jum'at (28/07/23) mereka meminta diganti Badan Kemakmuran Mesjid (BKM). Pecat C yang merupakan marbot BKM Ilegal yang menzolimi pengajian Ibu-ibu Mesjid Perjuangan 45, selama 2 tahun.
Selain itu mereka juga meminta diberhentikan keoala lingkungan II RDL, karena tidak lulus verifikasi menjadi Kepling di Kelurahan Sei Kera Hilir II.
Berhentikan Lurah Sei Kera Hilir II dan Camat Medan Perjuangan karena tidak ada keberanian dan tidak mampu menyelesaikan masalah di Masjid Perjuangan 45.
Kabag Kesra Abu Kasim,S.Sos, M.A.P. Mengadakan pertemuan di ruang Kabag Kesra Kantor Wali Kota Medan bersama Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin,AP.M.Si, Lurah Sei Kera Hilir II Musonnip Rangkuti,SP dan Kua Kecamatan Medan Perjuangan Ramlan, AM.
Dijelaskan Ketua Aksi, Fatmah dan kawan-kawannya, meminta perlindungan kepada Wali Kota Medan. Karena mereka setiap ada kegiatan Ibu-Ibu pengajian rutin di Mesjid Perjuangan 1945, lampu dimatikan, mic disimpan dan kursi, sehingga ustadz yang diundang memberi ceramah duduk di tikar, sejak tahun 2015 sampai sekarang.
Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin mengatakan sudah pernah diadakan pertemuan kesepakatan pada tahun 2022 Musawarah diadakan di Kantor Camat Medan Perjuangan antara BKM dan Yayasan Mesjid Perjuangan 45 untuk sama-sama menghargai BKM Mesjid 45 dan Yayasan Mesjid Perjuangan 45.
BKM Mesjid Juang 45 dan Yayasan Mesjid Juang 45 sama-sama mengawasi asset tanah wakaf Mesjid Juang 45. Sama-sama menjaga kepentingan jemaah Mesjid Juang 4, BKM tidak mencampuri urusan Yayasan Mesjid 45 dalam memperjuangkan wakaf Mesjid Juang 45, kesepakatan bersama tersebut dihadirkan.
Lurah Sei Kera Hilir II Musonnip Rangkuti, Danramil 02/MT. MP Kapt.Bina Satria Sembiring, Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan,ST.SIK, MH, KUA Medan Perjuangan Drs. Pahrin Siregar, MUI Kota Medan Burhanuddin Damanik dan MUI Kecamatan Medan Perjuangan Mhd. Dairobi, ungkap Zul Ahyudi.
Kabag Kesra Abu Kasim,S.Sos,M.A.P, mengatakan hal ini akan meneruskan kepada Wali Kota Medan dan akan diadakan pertemuan pada hari yang ditentukan, akan diundang melalui surat tertulis dimana hari dan waktunya, ujarnya. (Bahren)











.jpg)
